1. Hak Kekayaan Intelektual
Contoh Kasus : Merk “Holland Bakery”
Sumber Berita : www.kompas.com
Dampak :
Akibat dari pelanggaran kasus tersebut akan membuat
masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek–merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di
Indonesia adalah lemah. Sehingga di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang
dijadikan suatu simbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin
memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan
dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan
yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah–kaedah apa saja yang
harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu
berdasarkan peraturan/perundang–undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat
Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin
memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar
tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.
2. Hak Cipta
Contoh Kasus : Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Sumber Berita : http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta
Dampak :
Dari kasus tersebut akan berdampak buruk bagi sang
pencipta lagu antara lain menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan
pembajak, merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta dan
menimbulkan terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan
lebih memilih produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dari produk
aslinya. Selain itu kreativitas menjadi menurun, orang-orang akan merasa enggan
untuk berkreasi. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan
suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan
ekonomi di negara kita. Masyarakat menjadi manja karena dibiasakan menggunakan
sesuatu yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. Orang lain yang
menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut
rugi.
3. Paten
Contoh Kasus : Pelanggaran Hak Paten Samsung oleh Apple
Sumber Berita: https://www.beritateknologi.com/pengadilan-korea-selatan-tolak-klaim-pelanggaran-hak-paten-samsung-oleh-apple/
Dampak : Berdasarkan permasalahan tersebut Apple meminta ganti rugi senilai 2,52 miliar dollar AS.
Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan
tiap produk Apple yang melanggar paten. Kedua perusahaan tersebut sama–sama menuntut ganti rugi dan membayar denda dengan jumlah yang tidak sedikit. Pelanggaran hak paten ini juga akan merugikan bagi konsumen apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan baik. Adanya perlanggaran ini dapat juga menghambat pengembangan produk yang akan diluncurkan oleh kedua perusahaan tersebut.
4. Merk
Contoh Kasus : Pelanggaran Hak Merk Primagama
Sumber Berita: http://kabar24.bisnis.com/read/20170422/16/647411/pelanggaran-hak-merek-pemilik-sah-primagama-layangkan-somasi
Dampak :
Kasus tersebut membuat pihak primagama menjadi rugi
baik secara materi maupun non materi. Menurutnya, pihaknya memberikan batas
waktu hingga 30 April 2017 mendatang kepada pihak-pihak yang diduga telah
melakukan pelanggaran untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan
pihak lain yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama, serta
mengakui bahwa Purdi E. Chandra merupakan pemilik sah atas merek Primagama
sesuai surat Dirjen Haki. Pemilik sah merek Primagama beserta kuasa hukum telah
berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak
membuahkan hasil, dan akhirnya menempuh jalur hukum. Pasalnya, pelanggaran itu
diklaim telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi. Adanya pelanggaran merk ini sebagai pemilik sah tidak mendapat keuntungan yang maksimal dan justru berdampak yang merugikan bagi pemilik merk tersebut.
5. Desain Industri
Contoh Kasus : Kasus Sengketa Desain Industri antara Permen
Alpenliebe Lollipop
Dampak : Berdasarkan kasus sengketa diatas perusahaan yang memproduksi permen tersebut melakukan gugatan tentang desain tersebut ke pengadilan. Faktanya, etiket
desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen
Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk
permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops
bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada
yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak
beraturan atau bervariasi. Sebaiknya kasus tersebut dapat diselesaikan agar desain yang sudah dibuat tidak saling mengklaim yang menimbulkan permasalahan baru. Adanya kasus sengketa ini akan menghambat kemajuan produk di pasar dan menimbulkan kesan negatif bagi konsumen.
6. Indikasi Geografis
Contoh Kasus : Gayo Mountain Coffee dengan Kopi Arabika Gayo
Sumber Berita: https://www.kompasiana.com/imamhariyanto/indikasi-geografis-pelindung-kekayaan-indonesia_54f6885aa33311c1078b4ebb
Dampak : Berdasarkan permasalahan bahwa penggunaan
nama “Gayo” dapat membuat konsumen tertarik membeli, bahkan membuat
kesediaannya untuk membayar dengan harga yang tinggi (willingness to pay)
menjadi lebih besar. Ya, nama “Gayo” sudah melekat pada salah satu cita rasa
kopi terbaik di dunia, dan hal inilah yang membuat banyak perusahaan
menginginkan kopinya dijual dengan nama “Gayo”. Kasus ini sangat
merugikan pihak Indonesia. Karena dengan adanya pengakuan produk gayo ini oleh
Belanda, produk yang memiliki kesamaan merk yang sama “Gayo”, tidak akan bisa
berproduksi dan tidak bisa dipasarkan. Hal ini tentu saja mengganggu
perekonomian suatu negara, dan tidak secara langsung adanya daya saing yang
kurang sehat antara negara yang terlibat. Penyelesaian masalah ini, dengan cara mendaftarkan kopi gayo
sebagai produk asli yang ada di Indonesia dan kopi gayo berhasil dipatenkan.
7. Rahasia Dagang
Contoh Kasus : Hitachi digugat soal rahasia dagang
Dampak :Gugatan itu
dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode
produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak. PT BPE
bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin
pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia
dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia
"Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas
karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di
perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Contoh Kasus : Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi
Dampak : Desain usb 3.0
keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau menjelaskan
spesifikasi usb 3.0 itu, sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA)
akan melakukan monopoli. Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA
sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan dan
keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard intel
yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan
memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu
periferal. Oleh karena itu mereka, (VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa
dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB telah di
"pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak
memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen yang
mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga
mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0
jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar