skip to main | skip to sidebar
Imam Purwanto

  • Beranda
  • Artikel
  • Cerpen
  • MotoGp
  • Futsal
  • Lirik Lagu
  • Teknik Industri
  • UG
  • About Me
RSS
  • "Welcome to my Blog''

    SELAMAT DATANG DI BLOG IMAM PURWANTO

    About Me

    Imam Purwanto
    Lihat profil lengkapku

    SALAM INDUSTRI

    SALAM INDUSTRI
    Logo Teknik Industri

    TIME

    Search

    Link Gunadarma














    ANIMAL


    adopt  your own virtual pet! Nama        : Imam Purwanto
    1ID02
    35414222

    WAWASAN NUSANTARA

    LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA 
    1.   Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila 
    Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, ahklak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkunganya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
    1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    3. Sila Persatuan Indonesia

    2.   Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
         Pengertian geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/ kebijakan politik Negara tersebut. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territorial Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
      Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

    3.   Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
    Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.

    Impementasi Wawasan Nusantara
    Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
    a) Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis, dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwibawa.
    b)  Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
    c)  Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
    d) Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi berbagai Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG) yang datang dari luar maupun dari dalam Negara. 

    Pengertian Wawasan Nusantara
    Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

    Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.

    Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
    Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

    CONTOH KASUS
          Sengketa Sipadan dan Ligit adalah persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar yaitu  pulau Sipadan. Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.
       Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan pucuk gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampaai 1980-an  dua pulai ini tidak berpenghuni. Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/ diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
      Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang.
        Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional (MI) Pemerintah Indonesia-Malaysia sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.

    http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html



    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS
    Diposting oleh Imam Purwanto
    Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
    Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright 2011 Imam Purwanto.All rights reserved. Powered by Blogger
Luggage, Scenic Spots, Las Vegas Hotel Brands, SharePoint Online.
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.