skip to main | skip to sidebar
Imam Purwanto

  • Beranda
  • Artikel
  • Cerpen
  • MotoGp
  • Futsal
  • Lirik Lagu
  • Teknik Industri
  • UG
  • About Me
RSS
  • "Welcome to my Blog''

    SELAMAT DATANG DI BLOG IMAM PURWANTO

    About Me

    Imam Purwanto
    Lihat profil lengkapku

    SALAM INDUSTRI

    SALAM INDUSTRI
    Logo Teknik Industri

    TIME

    Search

    Link Gunadarma














    ANIMAL


    adopt  your own virtual pet! Nama        : Imam Purwanto
    1ID02
    35414222

    HAK ASASI MANUSIA

    Pengertian Hak Asasi Manusia

    Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak-hak dasar manusia mencakup: hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, dan hak memiliki sesuatu.

    Ciri-ciri khas Hak Asasi Manusia

    a.     HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan Yang Maha Esa.
    b.     HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
    c.      Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan Yang Maha Esa maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

    Teori-teori menurut para ahli

    John Locke
    Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

    Koentjoro Poerbapranoto (1976)
    Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

    Austin Ranney
    Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin oleh pemerintah pelaksanaanya.

    Prinsip kerangka hukum Hak Asasi Manusia

    a.     Prinsip universalitas, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB.
    b.     Prinsip pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
    c.      Prinsip kesatuan hak-hak asasi manusia (prinsip indivisibility), yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural di lain pihak; dan hak-hak asasi manusia perseorangan dan hak-hak asasi manusia masyarakat atau bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    d.     Prinsip objektivitas atau non-selektivitas, yaitu penolakan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja dan mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
    e.     Prinsip keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
    f.       Prinsip kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
    g.     Prinsip negara hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

    Perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak biasa

    HAM merupakan hak yang dimiliki sejak lahir yang dimana tidak ada satu orangpun yang dapat merebutnya. sedangkan hak biasa adalah suatu balasan/imbalan/sesuatu yang bisa kita miliki setelah kita memenuhi/melakukan kewajiban.

    Contoh Kasus Hak Asasi Manusia

    Tragedi Semanggi I  1998 dan Semanggi II 1999

    Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

    Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan B. J. Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/ MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

    Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/ TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.

    Pada 24 September1999, untuk yang kesakian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa. Kalau itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB. Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.

    Penjelasan
    Tragedi  Semanggi yang dikategorikan termasuk  Pelanggaran HAM berat, hasil penyelidikan Komnas HAM ditemukan pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dimana terdapat serangan yang meluas dan sistematik serta ditemukan luka tembak dan kekerasan fisik terhadap korban. kasus ini dapat menjadi pelajaran yang berharga dalam sejarah negara ini agar tidak terulang lagi kejadian pelanggaran HAM di Indonesia.

     Courtesy : Buku Pendidikan Kewarganegaraan 1 pengarang Budiyanto Penerbit Erlangga

    https://aratnasri9.wordpress.com/2014/07/02/kasus-pelanggaran-ham-tragedi-trisakti-semanggi/






    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS
    Diposting oleh Imam Purwanto
    Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
    Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright 2011 Imam Purwanto.All rights reserved. Powered by Blogger
Luggage, Scenic Spots, Las Vegas Hotel Brands, SharePoint Online.
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.