Nama : Imam Purwanto
1ID02
35414222
HAK ASASI MANUSIA
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum merupakan hak-hak
dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. Hak-hak dasar manusia mencakup: hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, dan hak memiliki sesuatu.
Ciri-ciri khas Hak
Asasi Manusia
a.
HAM
merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus
membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada
pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan Yang Maha Esa.
b.
HAM
berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama,
status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik
ataupun budaya yang dianutnya.
c.
Hak
asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh
setiap orang sebagai anugerah dari tuhan Yang Maha Esa maka tidak boleh satu
orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya
sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang
telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk
mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang
telah ditetapkan tersebut.
Teori-teori menurut
para ahli
John
Locke
Hak
asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Koentjoro
Poerbapranoto (1976)
Hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
sifatnya suci.
Austin
Ranney
Hak
asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan dijamin
oleh pemerintah pelaksanaanya.
Prinsip kerangka hukum Hak Asasi Manusia
a.
Prinsip
universalitas, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental
dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan
Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap
anggota PBB.
b.
Prinsip
pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui
keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan
meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
c.
Prinsip kesatuan
hak-hak asasi manusia (prinsip indivisibility), yaitu berbagai jenis atau
kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik di satu
pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural di lain pihak; dan hak-hak asasi
manusia perseorangan dan hak-hak asasi manusia masyarakat atau bangsa secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
d.
Prinsip
objektivitas atau non-selektivitas, yaitu penolakan terhadap pendekatan atau
penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar,
yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja dan mengabaikan
hak-hak asasi manusia lainnya.
e.
Prinsip
keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan
dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk
individual dan makhluk sosial sekaligus.
f.
Prinsip
kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
g.
Prinsip negara
hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara
dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak
tertulis.
Perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak
biasa
HAM
merupakan hak yang dimiliki sejak lahir yang dimana tidak ada satu orangpun
yang dapat merebutnya. sedangkan hak biasa adalah suatu balasan/imbalan/sesuatu
yang bisa kita miliki setelah kita memenuhi/melakukan kewajiban.
Contoh Kasus Hak Asasi Manusia
Tragedi
Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999
Tragedi
Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan
dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian
pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998,
masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999
yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh
Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.
Pada
bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa
untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang
akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui
pemerintahan B. J. Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/ MPR Orde
Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta
pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat
dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/
TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan
mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan
kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat
besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah
dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut,
diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh
mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas
masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi
mahasiswa.
Pada
24 September1999, untuk yang kesakian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan
kepada aksi-aksi mahasiswa. Kalau itu adanya pendesakan oleh pemerintahan
transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU
PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan
kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh
karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama
menentang diberlakukannya UU PKB. Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap
meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Penjelasan
Tragedi Semanggi yang dikategorikan termasuk Pelanggaran HAM berat, hasil penyelidikan
Komnas HAM ditemukan pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan
dimana terdapat serangan yang meluas dan sistematik serta ditemukan luka tembak
dan kekerasan fisik terhadap korban. kasus ini dapat menjadi pelajaran yang berharga
dalam sejarah negara ini agar tidak terulang lagi kejadian pelanggaran HAM di
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar