skip to main | skip to sidebar
Imam Purwanto

  • Beranda
  • Artikel
  • Cerpen
  • MotoGp
  • Futsal
  • Lirik Lagu
  • Teknik Industri
  • UG
  • About Me
RSS
  • "Welcome to my Blog''

    SELAMAT DATANG DI BLOG IMAM PURWANTO

    About Me

    Imam Purwanto
    Lihat profil lengkapku

    SALAM INDUSTRI

    SALAM INDUSTRI
    Logo Teknik Industri

    TIME

    Search

    Link Gunadarma














    ANIMAL


    adopt  your own virtual pet! 1.   Hak Kekayaan Intelektual
         Contoh Kasus : Merk “Holland Bakery”
         Sumber Berita : www.kompas.com
         Dampak :
        Akibat dari pelanggaran kasus tersebut akan membuat masyarakat lain untuk berbuat nakal yaitu seringnya mereka menjiplak merek–merek punya orang lain tanpa batas dan mereka akan menganggap kualitas hukum di Indonesia adalah lemah. Sehingga di Indonesia terlalu banyak merek dagang yang dijadikan suatu simbol yang salah bagi perusahan dan bagi masyarakat yang ingin memproduk suatu barang atau tempat atau lainnya. Mereka terlalu dibutakan dengan keuntungan yang sangat luar biasa tinggi. Untuk memperoleh keuntungan yang sangat luar biasa mereka tidak mau melihat kaedah–kaedah apa saja yang harus dipenuhi dalam memberikan nama pada merek dagangan mereka, yaitu berdasarkan peraturan/perundang–undangan yang dibuat dibuat oleh Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Kita sebagai orang baru yang ingin memberikan nama ke produk kita, harus diajukan kepada Departemen Kehakiman agar tidak terjadi kesamaaan antar merek barang lainnya.

    2. Hak Cipta
       Contoh Kasus : Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
       Sumber Berita : http://hiburan.metrotvnews.com/read/2015/03/17/372545/inul-vizta-jadi-tersangka-pelanggaran-hak-cipta
       Dampak :
       Dari kasus tersebut akan berdampak buruk bagi sang pencipta lagu antara lain menimbulkan sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak, merugikan baik secara materil dan imateril kepada pencipta dan menimbulkan terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan lebih memilih produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dari produk aslinya. Selain itu kreativitas menjadi menurun, orang-orang akan merasa enggan untuk berkreasi. Pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari pajak penjualan suatu karya cipta. Kurangnya penerimaan pajak tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi di negara kita. Masyarakat menjadi manja karena dibiasakan menggunakan sesuatu yang ilegal tanpa mengeluarkan banyak uang. Orang lain yang menggantungkan nafkah pada proses pembuatan karya orang lain jadi ikut rugi. 

    3. Paten
        Contoh Kasus : Pelanggaran Hak Paten Samsung oleh Apple
      Sumber Berita: https://www.beritateknologi.com/pengadilan-korea-selatan-tolak-klaim-pelanggaran-hak-paten-samsung-oleh-apple/
        Dampak : Berdasarkan permasalahan tersebut Apple meminta ganti rugi senilai 2,52 miliar dollar AS. Samsung menuntut pembayaran royalti sebesar 2,4 persen dari nilai penjualan tiap produk Apple yang melanggar paten. Kedua perusahaan tersebut sama–sama menuntut ganti rugi dan membayar denda dengan jumlah yang tidak sedikit. Pelanggaran hak paten ini juga akan merugikan bagi konsumen apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan baik. Adanya perlanggaran ini dapat juga menghambat pengembangan produk yang akan diluncurkan oleh kedua perusahaan tersebut.

    4. Merk
       Contoh Kasus : Pelanggaran Hak Merk Primagama
    Sumber Berita: http://kabar24.bisnis.com/read/20170422/16/647411/pelanggaran-hak-merek-pemilik-sah-primagama-layangkan-somasi
       Dampak :
       Kasus tersebut membuat pihak primagama menjadi rugi baik secara materi maupun non materi. Menurutnya, pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 April 2017 mendatang kepada pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama, serta mengakui bahwa Purdi E. Chandra merupakan pemilik sah atas merek Primagama sesuai surat Dirjen Haki. Pemilik sah merek Primagama beserta kuasa hukum telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil, dan akhirnya menempuh jalur hukum. Pasalnya, pelanggaran itu diklaim telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi. Adanya pelanggaran merk ini sebagai pemilik sah tidak mendapat keuntungan yang maksimal dan justru berdampak yang merugikan bagi pemilik merk tersebut.

    5. Desain Industri
        Contoh Kasus : Kasus Sengketa Desain Industri antara Permen Alpenliebe Lollipop
       Sumber Berita: http://andri-wawan.blogspot.co.id/2017/01/contoh-kasus-hak-cipta-paten-merk.html
      Dampak : Berdasarkan kasus sengketa diatas perusahaan yang memproduksi permen tersebut melakukan gugatan tentang desain tersebut ke pengadilan. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan atau bervariasi. Sebaiknya kasus tersebut dapat diselesaikan agar desain yang sudah dibuat tidak saling mengklaim yang menimbulkan permasalahan baru. Adanya kasus sengketa ini akan menghambat kemajuan produk di pasar dan menimbulkan kesan negatif bagi konsumen.    

    6. Indikasi Geografis
        Contoh Kasus : Gayo Mountain Coffee dengan Kopi Arabika Gayo
     Sumber Berita: https://www.kompasiana.com/imamhariyanto/indikasi-geografis-pelindung-kekayaan-indonesia_54f6885aa33311c1078b4ebb
        Dampak : Berdasarkan permasalahan bahwa penggunaan nama “Gayo” dapat membuat konsumen tertarik membeli, bahkan membuat kesediaannya untuk membayar dengan harga yang tinggi (willingness to pay) menjadi lebih besar. Ya, nama “Gayo” sudah melekat pada salah satu cita rasa kopi terbaik di dunia, dan hal inilah yang membuat banyak perusahaan menginginkan kopinya dijual dengan nama “Gayo”. Kasus ini sangat merugikan pihak Indonesia. Karena dengan adanya pengakuan produk gayo ini oleh Belanda, produk yang memiliki kesamaan merk yang sama “Gayo”, tidak akan bisa berproduksi dan tidak bisa dipasarkan. Hal ini tentu saja mengganggu perekonomian suatu negara, dan tidak secara langsung adanya daya saing yang kurang sehat antara negara yang terlibat. Penyelesaian  masalah ini, dengan cara mendaftarkan kopi gayo sebagai produk asli yang ada di Indonesia dan kopi gayo berhasil dipatenkan.

    7. Rahasia Dagang
        Contoh Kasus : Hitachi digugat soal rahasia dagang 
     Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21750/sengketa-rahasia-dagang-hitachibasuki-pratama-kembali-berlanjut
      Dampak :Gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak. PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itu sifatnya rahasia perusahaan," katanya. Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekas karyawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan, mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.

    8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
        Contoh Kasus : Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi
     Sumber : http://tryafaramitha.blogspot.co.id/2013/05/kasus-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu.html
      Dampak : Desain usb 3.0 keluaran intel jadi kontroversi, karena awalnya intel belum mau menjelaskan spesifikasi usb 3.0 itu, sehingga dianggap oleh para pesaingnya(AMD dan NVIDIA) akan melakukan monopoli. Dalam kasus ini AMD dan NVIDIA beserta SIS dan VIA sebagai salah satu brand dalam tidang Chipset akan mengalami kesulitan dan keterpurukan pada suatu saat ketika banyak orang menggunakan motherboard intel yang sudah support dengan USB 3.0, yang dimana serie dari USB ini, akan memberikan kepuasan lebih baik dari USB sebelumnya dalam men-service suatu periferal. Oleh karena itu mereka, (VIA AMD NVIDIA dan SIS) akan merasa dimonopoli oleh intel lantaran teknologi terbaru dari USB telah di "pegang" oleh intel. Hal ini dapat dihapuskan jika saja intel hendak memberikan spesifikasi khusus untuk mereka, agar komponen-komponen yang mendukung USB 3.0 dapat bekerja pada Chipset- chipset mereka.. Tapi mereka juga mengancam bahwa mereka akan menciptakan port yang tidak kalah hebat dari 3.0 jika intel masih tetap tidak memberikan spesifikasi yang dimaksud.


      

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS
    Diposting oleh Imam Purwanto
    Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Posting Lama Beranda
    Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright 2011 Imam Purwanto.All rights reserved. Powered by Blogger
Luggage, Scenic Spots, Las Vegas Hotel Brands, SharePoint Online.
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.