Nama : Imam Purwanto
1ID02
35414222
WAWASAN NUSANTARA
LATAR
BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
1.
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, ahklak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkunganya, manusia Indonesia
memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan
pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Sila
Persatuan Indonesia
2.
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Pengertian geografi adalah wilayah
yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/ kebijakan politik Negara
tersebut. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945
masih mengikuti territorial Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana
lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil
tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam
Negeri pada saat itu. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia
adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan
sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini,
ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia. Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2
menjadi + 5 Juta km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari
laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal
sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah
daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5
(buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya
(Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas
daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2,
dengan panjang pantai + 81.000 km. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut
melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak
tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan
menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam
maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan
jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki
budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain,
setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau
ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri
kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa
kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Impementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan
golongan. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di
seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau
jati diri bangsa Indonesia. Implementasi wawasan nusantara sentiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut :
a) Implementasi
dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku
penyelenggara Negara yang sehat, demokratis, dinamis, dan beretika demi
mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwibawa.
b) Implementasi
dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara
eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c) Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta,
sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d) Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan
nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi berbagai Ancaman
Tantangan Hambatan Gangguan (ATHG) yang datang dari luar maupun dari dalam
Negara.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Istilah
wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah
nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang
berati diapit di antara dua hal.
Secara
umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.
Wawasan
nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan
cita-cita nasionalnya.
CONTOH KASUS
Sengketa Sipadan dan Ligit adalah
persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua
pulau yang berada di selat Makasar yaitu
pulau Sipadan. Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat
terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya
membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini
yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang
sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat
kaya akan sumber daya alam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.
Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan
pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau ligitan terdiri dari semak belukar
dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan pucuk gunung merapi dibawah
permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampaai 1980-an dua pulai ini tidak berpenghuni. Persengketaan
antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan
teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan
pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara
lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status
quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor
parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami
status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai,
sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status
kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/ diduduki sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau ini selesai.
Sengketa kepemilikan pulau itu tak
kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali
muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga
kasus ini kembali mengembang.
Sikap indonesia semula ingin membawa
masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk
menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional (MI) Pemerintah
Indonesia-Malaysia sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI)
pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional jatuh pada tanggal 17
Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.
0 komentar:
Posting Komentar