Imam
Purwanto
2ID02
35414222
MAKELAR
Beberapa
bulan ini Indonesia dihebohkan dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko
Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman pembicaraan mengenai saham
PT Freeport Indonesia yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto kepada
Mahkamah Dewan Kehormatan DPR. Sudirman Said melaporkan bahwa Setya Novanto
meminta jatah saham dan proyek pembangkit listrik dari PT Freeport Indonesia
seraya mengatakan bahwa saham tersebut akan diberikan kepada presiden dan wakil
presiden. Laporan Sudirman diantaranya berupa tiga lembar transkip pembicaraan
antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia di Pasific Place,
Jakarta, pada tanggal 8 Juni 2015.
Apa yang dimaksud dengan makelar? Apakah
tindakan tersebut memiliki sisi positif atau negatif?
Makelar
adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang
bagi pembeli dan atau menjual barang. Makelar mengadakan perjanjian-perjanjian
atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak
ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya
memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas
jasa makelar disebut provisi atau kurtase.
Kata lain
yang dengan makelar adalah “mencatut”. Mencatut adalah memperdagangkan
(sesuatu) dengan cara yang tidak sewajarnya dan mengambil untung
sebanyak-banyaknya. Selain itu mencatut berarti mencari keuntungan dengan jalan
tidak sah, serta menyalahgunakan (kekuasaan, nama orang, jabatan, dan
sebagainya) untuk mencari untung atau kepentingan pribadi.
Setiap
tindakan pasti memiliki sisi positif dan sisi negatif. Begitu juga dengan makelar. Diantara sisi
positifnya, mereka akan mempermudah kita menemukan siapa pemilik bisnis yang
sedang kita cari. Sebab biasanya para makelar telah memiliki daftar tertentu
dalam bisnis, Makelar berpeluang mempunyai banyak bisnis. Sisi negatifnya
adalah kebanyakan orang berpandangan negatif dengan makelar dengan menuduh
mereka suka berdusta (bahkan ada yang menyebut dengan “biong” alias biangnya
bohong).
Lain
cerita dengan “pencatut”. Menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan
keuntungan pribadi bukanlah hal yang baik. Indonesia sebagai negara hukum akan
menindak tegas orang-orang yang melakukan tindakan tercela tersebut. Tentu saja
diatur dalam hukuman pidana tindak penipuan.
Berdasarkan
kasus diatas, menurut saya kasus
pencatutan yang dilakukan oleh Setya Novanto merupakan tidakan yang sangat
tidak terpuji dan memalukan sebagai pimpinan DPR. Seorang pejabat tinggi DPR
berani mencatut nama seorang presiden serta wakil presiden? Jika benar bahwa
beliau melakukan hal tersebut, maka sangat diharapkan untuk mengadili dan
bertindak yang tegas kasus tersebut. sebaiknya seorang wakil rakyat lebih mementingkan
kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya ketimbang berusaha mencari keuntungan
pribadi, apalagi dengan merugikan rakyatnya sendiri. Melihat dari kasus
tersebut, tentu saja kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat saat ini akan berkurang, melihat dalam kasus
tersebut tidak mungkin hanya satu pihak yang terlibat.
0 komentar:
Posting Komentar