Imam
Purwanto
2ID02
35414222
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda
Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama
antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma
diproduksi oleh PT. Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh
PT.Astra Honda Motor. PT. Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT. Astra
Honda Motor (AHM), karena PT. AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000
unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT. Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma
tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut
berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak
ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh
PT. AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan
kepada PT. AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT. AHM
telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di
Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan
PT. AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya
huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan
PT. AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain
huruf berwana. Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim
Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT. AHM tidak menerima keputusan dari hakim
pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT. AHM
menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek
tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT. AHM (Karisma) untuk
sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang
berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan
kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan
tersebut, pihak PT. Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini,
sedangkan pihak PT. AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan
atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat
ketidakadilan bagi PT. AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa
pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum. Dari
kasus tersebut, PT. AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun
2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek
ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
Kini, PT. AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan
desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda
Karisma.
0 komentar:
Posting Komentar