Imam
Purwanto
2ID02
35414222
Macam-macam hak kekayaan intelektual
Kita semua tahu
bahwa penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang
jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari
HAKI adalah :
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan
terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh
terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan
hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan
tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat
lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya
Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya
atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke
publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang
yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut
tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual
kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian
seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan
untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan
dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu.
Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta
secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas
album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta
tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah
lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource.
GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang
sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan
dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya
menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah
karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah
jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public
domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup
sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah
karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di
negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak
cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk
didistribusikan ulang oleh siapapun.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan
karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide
yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang
dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika
Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya
berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah
ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang
sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide
tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain,
baik sepenuhnya maupun sebagian.
Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya
“Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten
anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada
juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Misalnya Eolas yang mematenkan
teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft
tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan
paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki
produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten
tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat
lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin
patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan
patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus
didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang
disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya
(misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang
sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk
sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain
selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan
untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh,
sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja
menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan
itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang
tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Misalnya adalah sistem Madrid. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh
yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah
satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah
terlebih dahulu sukses.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa
tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain
tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar
pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah
dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini
dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman
Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat
ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC
Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows.
Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya
proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows
pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows
pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows
adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk
melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena
Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen
perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada
perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk
dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.
Istilah dalam
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I, terdapat beberapa istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara
lain sebagai berikut :
1. Intellectual Property Rights (IPR) yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).
2. World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah suatu badan
khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia.
3. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5. Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara
permanen atau temporer.
6. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian
yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah
orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut atau orang yang
menghimpun ciptaan tersebut.
7. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak tersebut.
8. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
9. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/ atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
10. Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan
intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
Kita semua tahu
bahwa penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang
jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari
HAKI adalah :
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan
terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh
terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan
hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan
tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat
lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya
Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya
atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke
publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang
yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut
tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual
kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian
seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan
untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan
dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu.
Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta
secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas
album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta
tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah
lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource.
GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang
sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan
dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya
menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah
karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah
jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public
domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup
sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah
karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di
negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak
cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk
didistribusikan ulang oleh siapapun.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan
karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide
yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang
dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika
Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya
berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah
ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang
sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide
tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain,
baik sepenuhnya maupun sebagian.
Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki
portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya
“Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten
anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan
perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada
juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Misalnya Eolas yang mematenkan
teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft
tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan
paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki
produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten
tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat
lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin
patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan
patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus
didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang
disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya
(misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang
sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk
sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain
selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan
untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh,
sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja
menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan
itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang
tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat
pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Misalnya adalah sistem Madrid. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang
dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh
yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah
satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah
terlebih dahulu sukses.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa
tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain
tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar
pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah
dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini
dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman
Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat
ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC
Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows.
Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya
proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows
pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows
pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows
adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk
melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena
Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen
perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada
perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk
dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.
Istilah dalam
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I, terdapat beberapa istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara
lain sebagai berikut :
1. Intellectual Property Rights (IPR) yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan
Intelektual (HKI).
2. World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah suatu badan
khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia.
3. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
5. Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara
permanen atau temporer.
6. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian
yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah
orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut atau orang yang
menghimpun ciptaan tersebut.
7. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak tersebut.
8. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
9. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/ atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
10. Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan
intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
0 komentar:
Posting Komentar